Kasus Jemaah Ahmadiyah Kabupaten Sintang, Ini 4 Poin Pernyataan Sikap Bersama MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah

- 9 September 2021, 19:54 WIB
Pernyataan Sikap Bersama MUI FKUB NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat terkait kasus Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
Pernyataan Sikap Bersama MUI FKUB NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat terkait kasus Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. /Dedi/ANTARA

 

WARTA SAMBAS - Kasus perusakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, pada Jumat 3 September 2021 lalu menjadi perhatian banyak kalangan. 

Pro kontra juga muncul di tengah masyarakat terkait tindakan massa yang merusak tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang tersebut.

Di satu sisi menilai aktivitas Jemaah Ahmadiyah Kabupaten Sintang harus dihentikan, namun di sisi lain, tidak anarkis massa juga tidak dapat dibenarkan. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kalimantan Barat pun mengeluarkan Pernyataan Sikap Bersama.

Baca Juga: Perusakan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Polisi Amankan 10 Orang Diduga Pelaku

Ketua MUI Kalimantan Barat, M Basri Har mengatakan, Pernyataan Sikap Bersama ini sebagai respon atas kejadian tersebut. 

"Ada 4 poin yang disampaikan (dalam Pernyataan Sikap Bersama tersebut-red)," kata Basri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 9 September 2021.

Berikut 4 Poin Pernyataan Sikap Bersama MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x