Jelang Tutup Tahun, Anies Baswedan Berikan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

- 24 Desember 2020, 15:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Hafidz Mubarak A /Antara

WARTA SAMBAS – Pemilik sepeda motor dan mobil berplat B patut bersyukur. Lantaran menjelang berakhirnya 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan potongan atau diskon hingga 50 persen terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan PKB tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Kabar Baik, Pemprov DKI Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor”, Kamis 24 Desember 2020, berlaku hingga 30 Desember mendatang.

Potongan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020 yang disahkan Gubernur Anies Baswedan pada 11 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Mobil Ini Jadi Buruan Orang Tajir di Indonesia

Namun, keringanan pajak ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor umum; digunakan untuk mengangkut orang atau penumpang. "Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," demikian bunyi Pergub tersebut.

Selain diskon pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menghapus sanksi administratif akibat terlambat membayar pajak. Berlaku juga untuk bidang perhotelan, restoran, parker dan hiburan.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x