GRATIS Buat SIM A dan C Tinggal Tunggu Teken Menkeu Sri Mulyani

- 31 Desember 2020, 20:25 WIB
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D /Dody/WARTA PONTIANAK

WARTA SAMBAS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang membahas Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di dalamnya memuat tentang pembuatan SIM A dan C gratis.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Warga Miskin”, Kamis 31 Desember 2020, Pasal 1 Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tersebut memuat 31 jenis PNBP, di antaranya:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Mobil Ini Jadi Buruan Orang Tajir di Indonesia

Kemudian pada Pasal 7 Perpres Nomor 76 Tahun 2020 itu menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," demikian bunyi Pasal tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam Pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Anies Baswedan Berikan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x