KIP Kuliah Naik Hingga 12 Juta Rupiah per Semester dan Biaya Hidup Mahasiswa Dibagi Menjadi 5 Klaster

21 Maret 2021, 21:33 WIB
KIP Kuliah Naik Hingga 12 Juta Rupiah per Semester dan Biaya Hidup Mahasiswa Dibagi Menjadi 5 Klaster /Kemendkibud.go.id

WARTA SAMBAS – Tahun lalu, alokasi anggaran untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sekitar 1,3 Triliuan Rupiah. Namun pada 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menaikkannya menjadi 2,5 Triliun Rupiah.

Skema tersebut membuat para mahasiswa Program Studi (Prodi) Terakreditasi A bakal mendapatkan batas maksimal dana bantuan KIP Kuliah hingga 12 Juta Rupiah per Semester.

“Kita naikkan karena jumlah penerimanya tidak berubah yaitu 200 ribu mahasiswa, masih sama seperti  tahun 2020,” kata Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Kanal YouTube TUTORIAL PENDATAAN MADRASAH DAN SEKOLAH, Minggu 21 Maret 2021.

Nadiem Makarim menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur pemberian bantuan dana KIP Kuliah tersebut berdasarkan akreditasi Prodi masing-masing mahasiswa.

“Untuk mahasiswa yang kuliah di Prodi Akreditasi A akan diberi dana bantuan rata-rata 8 Juta Rupiah dengan batas penerimaan dana hingga 12 Juta Rupiah per semesternya. Untuk Prodi Akreditasi B senilai 4 Juta Rupiah dan untuk Prodi Akreditasi C nggak berubah, sama seperti sebelumnya yaitu 2,4 Juta Rupiah,” rinci Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sesuai Pedoman, Ini Klasifikasi Siswa yang Bisa Jadi Peserta KIP Kuliah

Sebelumnya, ungkap Nadiem Makarim, dana bantuan KIP Kuliah 2020 dihitung secara rata-rata yaitu 2,4 Juta Rupiah per Semester. Angka tersebut tidak efektif. Sebab banyak kampus berkualitas baik dengan biaya kuliah tunggal di atas 2,4 Juta Rupiah.

“Kalau semuanya dipadu jadi 2,4 Juta Rupiah per semester, apa yang akan terjadi. Itu anak-anak yang kurang mampu yang luar biasa prestasinya udah nggak percaya diri untuk masuk ke sekolah yang lebih mahal. Bener nggak, jadi mereka udah keburu kalah duluan,” jelas Nadiem Makarim.

Pada tahun ini biaya hidup per mahasiswa akan disesuaikan berdasarkan indeks harga di mana mahasiswa tersebut berkuliah. “Jadi misalnya anak itu berasal dari daerah manapun, tapi kuliahnya di Jakarta, jadi ia harus menerima lebih tinggi berdasarkan indeks kemahalan Jakarta,” kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Penerima KIP Kuliah akan Dapat Sejumlah Fasilitas, Seperti Biaya Hidup

Berdasarkan pemaparanya, biaya hidup per mahasiswa pada KIP Kuliah 2021 dibagi menjadi lima klaster daerah, yakni:

  • Klaster Pertama: 800.000 Rupiah per bulan
  • Klaster Kedua: 950.000 Rupiah per bulan
  • Klaster Ketiga 1,1 Juta Rupiah per bulan
  • Klaster Keempat: 1,25 Juta Rupiah per bulan, dan
  • Klaster Kelima: 1,4 Juta Rupiah per bulan.

Jika dilihat skema tersebut, berbeda dengan tahun sebelumnya yang biaya hidup dipatok 700.000 Rupiah per bulan, dan disamakan pada semua daerah di seluruh Indonesia.

Adapun KIP Kuliah sudah dikenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak masa kampanye pencalonan dirinya sebagai Presiden RI pada Pilpres 2019.

Kala itu Jokowi yang masih menjadi Capres memperkenalkan KIP di mana salah satu tujuannya agar anak tidak mampu bisa berkuliah hingga ke luar negeri.

 

“Saya mau memperkenalkan kartu ini ya, ke depan akan ada kartu KIP kuliah,” ujar Jokowi pada 6 ribuan pendukung  di pelataran Monumen jalan Dipati Ukur Kota Bandung Jawa Barat Minggu 10 maret 2019.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube TUTORIAL PENDATAAN MADRASAH DAN SEKOLAH

Tags

Terkini

Terpopuler