PPDB DKI Jakarta Dibuka 7 Juni 2021 untuk Semua Sekolah, Ini Cara dan Jalurnya…

20 Mei 2021, 20:45 WIB
PPDB DKI Jakarta Dibuka 7 Juni 2021 untuk Semua Sekolah, Ini Cara dan Jalurnya… /PIXABAY

WARTA SAMBAS – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 dibuka sejak 7 Juni 2021. Seluruh tahapannya dapat ditempuh dari rumah, karena menggunakan sistem online atau Dalam Jaringan (Daring).

PPDB tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021 yang didasari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut cara mendaftar seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Instagram @disdikdki pada Kamis 20 Mei 2021:

  1. Mengajukan akun di ling https://ppdb.jakarta.go.id

  2. Aktivasi token

  3. Memilih sekolah yang dituju

  4. Proses seleksi

  5. Pengumuman

  6. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi

Baca Juga: Berikut Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Persiapkan Diri Anda

Adapun jalur seleksi PPDB DKI Jakarta untuk SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas:

1. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur apresiasi untuk anak dengan prestasi akademik dan non-akademik

 

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur subsidi pemerintah untuk anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu

 

3. Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran seleksi PPBD untuk anak yang berdomisili di wilayah zonasi sesuai ketetapan.

Adapun zonasi ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

 

4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru adalah jalur seleksi untuk anak dari keluarga dengan orangtua yang pindah tugas, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

PPDB DKI Jakarta ini juga dilaksanakan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).***

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram @disdikdki

Tags

Terkini

Terpopuler