Mau Daftar PPPK 2021? Begini Cara Cepat Verifikasi Ijazah S1…

- 28 Desember 2020, 23:21 WIB
Verval ijazah
Verval ijazah /kemdikbud.go.id/

WARTA SAMBAS – Beberapa calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 kesulitan untuk memenuhi kelengkapan berkas berupa ijazah S1 yang sudah diverifikasi (verval).

Padahal untuk lolos PPPK 2021 tersebut sangat besar, karena Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan (Kemendikbud) akan membukanya secara besar-besar, mengingat kebutuhan guru di Indonesia semakin besar.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seperti diberitakan FixIndonesia.com dalam artikel berjudul “MUDAH! Ini Cara Cepat Verval Ijazah Sebagai Syarat Daftar PPPK 2021”, Senin 28 Dember 2020.

Nadiem mengungkapkan, 1 juta kuota akan disiapkan untuk seleksi PPPK 2021. Nantinya, tes ujian akan dilaksanakan secara online. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.

Baca Juga: Ramalan Abighya Anand: Kemungkinan Perang Nuklir

Jika gagal tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," papar Nadiem.

Adapun syarat bagu Calon Peserta PPPK 2021 terdiri atas:

  1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta
  2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
  3. Lulusan baru jenjang S1/D4 yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.
  4. Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Putus dengan Atta Halilintar? Ini Kata Paranormal Mbak You…

Perhatikan hal ini saat melakukan verval ijazah:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x