WARTA SAMBAS – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 dibuka sejak 7 Juni 2021. Seluruh tahapannya dapat ditempuh dari rumah, karena menggunakan sistem online atau Dalam Jaringan (Daring).
PPDB tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021 yang didasari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut cara mendaftar seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Instagram @disdikdki pada Kamis 20 Mei 2021:
- Mengajukan akun di ling https://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi token
- Memilih sekolah yang dituju
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri CPBD yang lolos seleksi
Baca Juga: Berikut Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Persiapkan Diri Anda
Adapun jalur seleksi PPDB DKI Jakarta untuk SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas:
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur apresiasi untuk anak dengan prestasi akademik dan non-akademik
2. Jalur Afirmasi