Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya...

- 27 Desember 2021, 21:46 WIB
Pemerintah mewajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas mulai 2022. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri./Foto: ilustrasi
Pemerintah mewajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas mulai 2022. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri./Foto: ilustrasi /Zona SUrabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

WARTA SAMBAS - Pemerintah mewajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas mulai 2022. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut terdapat perbedaan cukup signifikan terkait syarat dan ketentuan untuk melaksanakan Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022.

Di aturan sebelumnya, Sekolah Tatap Muka Terbatas hanya mensyaratkan tenaga pendidik dan peserta yang sudah disuntik Vaksin Covid-19.

Namun dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 memiliki syarat lebih dari sekedar sudah disuntik Vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Bengkayang, Syamsul Rizal: Guru Jangan Sampai Lengah

Adapun 4 Menteri yang mengeluarkan syarat Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022 tersebut terdiri atas:

1. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

2. Menteri Dalam Nengeri (Mendagri) Tito Karnavian

3. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x