WARTA SAMBAS - Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) akan melakukan pemutakhiran data PPG Tahap 2.
Rencana pemutakhiran data PPG Tahap 2 tersebut sudah disampaikan Direktorat PPG ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Adapun surat terkait pemutakhiran data PPG Tahap 2 tersebut tertanggal 25 Februari 2022 lalu.
Sebagaimana dikutip WARTA SAMBAS dari laman ppg.kemdikbud.go.id, surat tersebut ditandatangi Plt Direktur PPG Temu Ismail.
Disebutkan bahwa, untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Direktorat PPG, Dirjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akan melakukan pemutakhiran data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.
Sehubungan dengan itu, terdapat beberapa data yang perlu dimutakhirkan oleh Calon Peserta PPG, yaitu:
1. Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir
Pemutakhirannya dilakukan melalui laman Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau Verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)