Dana BOS Kemenag 2022 Cair Rp2,5 Triliun untuk 49.063 Madrasah, Cek Syarat dan Cara Pengajuan di Link Ini

- 6 Agustus 2022, 10:17 WIB
Dana Bantuan Operasional dari Kementerian Agama (Dana BOS Kemenag) Tahun Anggaran 2022 Tahap II cair Rp2,5 Triliun, lebih kecil dari Tahap I Rp3,3 Triliun.
Dana Bantuan Operasional dari Kementerian Agama (Dana BOS Kemenag) Tahun Anggaran 2022 Tahap II cair Rp2,5 Triliun, lebih kecil dari Tahap I Rp3,3 Triliun. /Sigid Kurniawan/ANTARA

WARTA SAMBAS - Dana Bantuan Operasional dari Kementerian Agama (Dana BOS Kemenag) Tahun Anggaran 2022 Tahap II cair Rp2,5 Triliun, lebih kecil dari Tahap I Rp3,3 Triliun.

Dana BOS Kemenag Tahap II 2022 untuk 49.063 Madrasah. Rinciannya, 24.052 MI, 16.717 MTs dan 8.294 MA.

Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap II ini dimulai sejak akhir Juli 2022. Sehingga pihak sekolah atau madrasah mesti memahami syarat dan cara pengajuaannya.

Berikut proses dan cara pengajuan Dana BOS Kemenag, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari KarawangPost.com dalam artikel berjudul "Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya", Sabtu 6 Agustus 2022:

1. Buka link bos.kemenag.go.id

2. Log in menggunakan EMIS Pendis

3. Buat perjanjian kerjasama

4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi

5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Karawang Post Pikiran Rakyat Soloraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x