Cara Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita, Jangan Keliru Ya...!!!

- 14 Januari 2021, 10:55 WIB
Ibu Hamil
Ibu Hamil /unsplash.com

WARTA SAMBAS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu Hamil dan Balita masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos). Awal tahun 2021 ini sudah mulai pencairannya.  Buruan, tetapi jangan sampai keliru, cermati betul caranya.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.com dalam artikel berjudul “Judul: KABAR BAIK ! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi”, besaran BLT Ibu Hamil dan Balita sangat membantu untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.

Mengutip dari instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, untuk ibu hamil akan mendapat BLT Rp3 juta dan juga bagi Balita atau anak usia dini Rp3 juta.

Baca Juga: Sudah Terima SMS sebagai Penerima BLT UMKM? Bawa Berkas Ini ke Bank...!!!

BLT ibu hamil dan Balita akan dilakukan dalam kurun satu tahun. Waktu pencairan dilakukan 4 kali, dimulai dari Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Adapun syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, selanjutnya akan menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Perlu dicatat bahwa setelah para ibu hamil menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi selama kehamilan, yakni:

  1. Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila ibu hamil melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
  4. Di masa nifas, wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sosial RI (@kemensosri)

BLT Ibu Hamil dan Balita ini selain untuk masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), juga untuk menjaga kesehatan ibu dan anak. Jadi pastikan ibu hamil mencairkan dan memenuhi persyatan setelah menerima BLT yang merupakan bagian dari Bansos 2021 ini.***(Asep Yusuf Anshori/PRFMNews.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x