Nyetir Sambil Main Hp, Pengemudi CRV Lindas Bocah 5 Tahun

- 29 Januari 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi menyetir mobil sambil main Hp
Ilustrasi menyetir mobil sambil main Hp /Reynaldo Amadeu Dal Lin Junior Juba /Pixabay

WARTA SAMBAS - Pengemudi mobil CRV berinisial ZA (44) terancam dibui selama 5 tahun, karena melindas bocah 5 tahun berinisial AC, di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasatlantas Polres Jakbar, Kompol Purwanta mengatakan, ZA disangkaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Dikenakan Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ungkap Purwanta, seperti diberitakan PRBandungRaya.com dalam artikel berjudul "Nahas! Akibat Mengemudi Sambil Main HP, Mobil di Jakarta Barat Melindas Bocah Berusia 5 Tahun", Jumat 29 Januari 2021.

Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 283, jelas Purwanta, karena yang bersangkutan dinilai lalai saat berkendara. Waktu kejadian itu, ZA yang menyetir sedang memainkan Handphone (Hp).

Baca Juga: Mubassir, Koruptor Buron Tertangkap di Tenda Pengungsian Korban Gempa Mamuju

Purwanta menceritakan, ketika menyetir sambil memainkan Hp itu, ZA tidak menyadari di depannya terdapat banyak bocah yang sedang bermain. 

Karena kelalaiannya itu, seorang bocah berinisial AC terlindas. Karena bobot mobil CRV tersebut, korban menderita luka berat, saat ini sedang dalam perawatan medis.

Kasus terlindasnya korban tersebut terekam jelas di kamera pengintai (CCTV di kawasan tersebut. Sehingga pelaku dengan mudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Minimarket Kampung Tegal Danas Kena 'Serangan Fajar' Komplotan Perampok

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x