Polres Sanggau SP3 Kasus PETI, Pengamat Hukum : Kebijakan Langgar Atensi Kapolda Kalbar

- 1 Juni 2023, 20:04 WIB
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Sanggau
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Sanggau /Dokumen/Warta Sambas

WARTA SAMBAS - Belum lama ini Satreskrim Polres Sanggau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Menyoroti terbitnya SP3 kasus PETI yang di keluarkan polres sanggau tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar mengatakan, penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikan dan kewenangan itu based on the law.

"Kewenangan itu hanya bisa dilakukan jika memenuhi beberapa unsur ketentuan yang telah ditentukan," katanya saat di hubungi melalui WhatsApp, Kamis 1 Juni 2023.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekitarnya pada Kamis 1 Juni 2023

Herman Hofi Munawar menerangkan, dalam Undang-undang dan KUHAP pasal 109 menyatakan ada tiga syarat untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana. Diantaranya Yaitu, tidak ada cukup bukti, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

"Penyidik Polres Sanggau melakukan penghentian terhadap beberapa orang yang diduga melakukan aktivitas PETI. Dalam penghentian penyidikan itu, apakah sudah bersandarkan pada ketentuan dalam pasal 109 KUHAP. Apakah salah satu dari persyaratan itu telah terpenuhi? Sehingga dilakukan penghentian, tersangka dilepaskan," tanya Herman Hofi Munawar. 

Dalam hal ini, Ia mengingatkan, jika minimal dua alat bukti sudah ada, dan jelas bahwa PETI merupakan tindak pidana.

"Artinya pasal 109 KUHAP tidak terpenuhi. Jika dikatakan bahwa sudah ada kesepakatan damai lalu tersangka damai dengan siapa? Kasus ini bukan delik aduan, tapi delik umum," ujarnya. 

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Sintang dan Sekitarnya pada Kamis 1 Juni 2023

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x