Gagalkan Penyelundupan Lima CPMI ke Malaysia, Polsek Sekayam Tetapkan Empat Orang Tersangka

- 31 Agustus 2023, 22:39 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban CPMI, Selasa 29 Agustus 2023
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban CPMI, Selasa 29 Agustus 2023 /Abang Indra/Warta Pontianak

Para tersangka dikenakan pasal 120 ayat (1), (2) UU RI nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.***(Abang Indra)

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah