Gara-gara Gisel Mangkir, Nobu Hanya Wajib Lapor

- 6 Januari 2021, 19:13 WIB
Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

WARTA SAMBAS – Buntut dari mangkirnya Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik beberapa waktu lalu, Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

“Untuk MYD (Nobu) wajib lapor, cuma datang untuk cek, mengisi absen. Kita Jadwalkan. Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari Senin atau Kamis per dua minggu datang ke sini sambil menunggu berkas perkara yang ada," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Buntut Kasus Video Syur 19 Detik, Nobu sang Pelakon Pria Kini Wajib Lapor 2 Minggu Sekali”, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Tantangan Terbesar Distribusi Vaksin Covid-19 Menurut Bill Gates

Nobu wajib lapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, serta wajib mengisi absen dua minggu sekali hingga Penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dari Gisel.

"Kalau sudah lengkap akan diserahkan ke JPU. Cuma kan ini masih belum ada pemeriksaan saudari GA. Makanya kita jadwalkan pemanggilan hari Jumat 8 Januari 2021 nanti," ungkap Yusri Yunus

Sebelumnya, Nobu sempat diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya selama sekitar 11 jam di Ditkrimsus pada Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Predator Anak Laki-laki Videokan Aksi Bejatnya, Gisel mah lewat...

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantas Nobu tidak langsung ditahan Penyidik Polda Metro Jaya.

Yusri Yunus menyebut alasan Nobu tidak ditahan lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila berdurasi 19 detik itu.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x