KPK Panggil Gitaris The Changcuters, Group Band asal Bandung

- 25 Juni 2021, 22:24 WIB
KPK Panggil Gitaris The Changcuters, Group Band asal Bandung
KPK Panggil Gitaris The Changcuters, Group Band asal Bandung /Instagram.com/@algojz

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memanggil gitaris group band asal Bandung Indonesia, The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan bersama 12 orang lainnya.

"Tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 13 saksi untuk tersangka berinisial AUM (Aa Umbara Sutisna),” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 25 Juni 2021.

Selain Arlanda Ghazali Langitan, KPK juga memanggil pihak swasta Rini Rahmawati, Oktavianus, Risal Faisal, Dikki Harun Andika, Ricky Widyanto, Iwan Nurhari, Asep Juhendrik, Benny Setiawan, serta Samy Wiratama. Termasuk 2 ibu rumah tangga Rini Dewi Mulyani dan Seftriani Mustofa.

Belasan orang ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan tersangka Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat nonaktif.

Baca Juga: KPK Setor Belasan Miliar Uang Hasil Korupsi eks Pejabat PT Waskita Karya ke Kas Negara, Ini Rinciannya…

Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 13 saksi tersebut dilaksanakan di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat nonaktif
  2. Andri Wibawa, anak Aa Umbara Sutisna
  3. M Totoh Gunawan, Pemilik PT Jagat Dir Gantara JDG dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL)

Aa Umbara Sutisna disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x