Doni Salmanan Dijerat UU TPPU, Ini Nasib Reza Arap yang Terima Donasi Rp1 Miliar dari Crazy Rich Bandung itu

- 9 Maret 2022, 15:18 WIB
Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). /Kolase tangkap layar Instagram.com/@donisalmanan dan YouTube.com/YB

WARTA SAMBAS - Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Hal ini tentu saja berimbas tidak baik bagi para penerima donasi dari Doni Salmanan yang disebut sebagai Crazy Rich asal Bandung ini.

Salah seorang di antaranya Reza Arap yang menerima donasi Rp1 Miliar dari Doni Salmanan saat live straming game di YouTube.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Penyidik akan terus menelusuri aliran dana Doni Salmanan.

Baca Juga: Karyawan Ini Curi 14 iPhone 11 Pro Max untuk Bayar Utang Trading Saham

Semua uang yang pernah Doni Salmanan kirim, harus disita. Termasuk donasi Rp1 Miliar kepada Reza Arap.

"Iya (harus dikembalikan), kan harus disita. Namanya menerima yang hasil tindak pidana itu kan tidak boleh," kata Ramadhan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel berjudul "Pernah Terima Donasi Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Disebut Akan Ikut Dimintai Keterangan", Rabu 9 Maret 2022.

Bukan saja harus mengembali donasi Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap juga akan diperiksa Penyidik.

"Iya (akan dimintai keterangan), makanya kan kita akan telusuri berapa banyak yang terafiliasi, dan sangat banyak sekali," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x