Dituduh Jiplak Aplikasi Italia, Facebook Didenda 3,83 Juta Euro

- 8 Januari 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI FACEBOOK
ILUSTRASI FACEBOOK / PIXABAY / geralt/

 

WARTA SAMBAS RAYA - Pengadilan di Milan, Italia, memerintahkan Facebook membayar denda jutaan euro karena menjiplak aplikasi pengembang lokal.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diulas Reuters, Facebook harus membayar denda sebesar 3,83 juta euro atas kerugian yang timbul pada pengembang.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 8 Januari 2021: Cancer akan Bertemu Orang Penting

Hakim memutuskan Facebook meniru fitur Nearby dari aplikasi Faround buatan pengembang Business Competence.

Dilansir dari laman Antara, Kamis 7 Januari 2021, Aplikasi Faround berfungsi untuk mengidentifikasi toko, kelab dan restoran yang ada di sekitar pengguna.

Juru bicara Facebook mengatakan sudah menerima salinan putusan pengadilan dan sedang memeriksanya.

Baca Juga: 5 Fakta 'Janda Bolong', Salah Satunya Bisa Dijadikan Furniture

Keputusan pengadilan ini menguatkan putusan yang keluar pada 2019 lalu, namun, jumlah kerusakan yang harus dibayar Facebook lebih besar dibandingkan semula, yang hanya 350.000 euro.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: REUTERS ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x