Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Janjikan Aplikasi Perpanjangan SIM dan STNK

- 22 Januari 2021, 12:58 WIB
Pelayanan SIM dan STNK
Pelayanan SIM dan STNK /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Untuk membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah pasti harus ke kantor polisi. Tetapi untuk perpanjangannya tidak perlu lagi bersusah payah seperti itu, cukup pakai smartphone dari rumah.

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan,” kata Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Janji Calon Kapolri Baru Komjen Pol Listyo: Perpanjangan SIM, STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi Lagi”.

Pemanfaatan aplikasi untuk perpanjangan SIM dan STNK tersebut merupakan janji yang disampaikan Listyo Sigit Prabowo ketika uji kelayakan atau fit and propert test di hadapan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: DPR RI Sepakat Listyo Sigit sebagai Kapolri

Selain perpanjangan SIM dan STNK, terdapat beberapa dokumen lainnya yang juga dipenuhi dari rumah melalui aplikasi yang disiapkannya ketika menjadi Kapolri.

Kepengurusan dokumen yang bisa dilakukan dari rumah di masa depan itu, di antaranya pengurusan surat tilang dan juga pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik, lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Dinilai Memenuhi Dyarat sebagai Kapolri

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani di Komisi III DPR RI, kalau tidak ada aral melintang, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo akan dilantik menjadi Kapolri pada Jumat, 22 Januari 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x