WARTA SAMBAS - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) meminta WhatsApp (WA) daftar ulang.
Selain WA, Kominfo RI juga meminta Google, Facebook, Instagram, Twitter dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk daftar ulang.
Total 66 PSE skala besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk WA, Google, Facebook, Instagram, Twitter yang wajib daftar ulang ke Kominfo RI.
Dilansir laman kominfo.go.id, kewajiban PSE daftar ulang ke Kominfo merupakan upaya menjaga ruang internet aman dan sehat.
Pemerintah meminta setiap PSE tunduk terhadap regulasi di Indonesia. Wujudnya dengan mendaftarkan diri secara hukum ke Kominfo.
Pendaftarannya sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.