Ini Syarat Pasien HIV Dapatkan Vaksin Covid-19

- 29 Januari 2021, 13:00 WIB
ILUSTRASI HIV
ILUSTRASI HIV /PIXABAY / 905513/

WARTA SAMBAS – Kemenkes menyatakan ada sejumlah syarat bagi pasien HIV untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Melalui Kasubdit HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nurjannah, SKM., M.Kes mengatakan, persyaratan tersebut yakni Cluster of Differentiation 4 atau sel darah putih yang di atas 200 dan hasil pemeriksaan viral load (tingkat kerentanan) yang tidak terdeteksi

"Untuk HIV, mereka bisa menerima (vaksin) dengan catatan CD4-nya (Cluster of Differentiation) di atas 200 atau hasil dari pemeriksaan viral load-nya tidak terdeteksi," ujar Nurjannah dalam konferensi pers "Pemanfaatan Teknologi Telemedis untuk Menjangkau Pasien HIV" secara virtual, Kamis 28 Januari 2021, dilansir dari laman Antara.

Viral load adalah pengukuran yang digunakan untuk mengetahui seberapa rentan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk menularkan penyakit.

Baca Juga: Ini Ramalan Shio Naga Hari Ini 29 Januari 2021

Viral load tidak terdeteksi artinya sistem kekebalan tubuh memulih dan berhasil memperkuat diri.

"Artinya kondisinya itu stabil, itu khusus untuk HIV. HIV itu tidak ada kata sembuh, yang ada adalah kata tidak terdeteksi atau undetectable atau tersupresi virusnya itu setelah diperiksa dengan viral load," kata Nurjannah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada akhir tahun 2020 jumlah ODHA di Indonesia diperkirakan 543.100 orang. Secara konsisten pemerintah telah melaksanakan berbagai kegiatan promosi, preventif, dan kuratif, demi memutus mata rantai penularan HIV di Indonesia.

Baca Juga: Pemilik KIS sebagai PBI yang Masuk Dalam DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x