Siapakah yang Berhak Memberi Nama Anak dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya secara Fikih

- 27 Maret 2024, 05:47 WIB
Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi /Minnie Zhou

“Kepedulian” dalam wujud seperti ini hendaknya dihentikan sebab tidak jarang membuat si ayah merasa tidak enak hati dan sebenarnya haknya dirampas.

Biarkan saja si ayah yang memberi nama anaknya sesuka dia. Kecuali kalau si ayah bertanya, barulah diberi masukan, itu pun sekedar masukan yang terserah diterima atau tidak.

Baca Juga: Pernah Dirampok, Ini Kisah Ulama Sufi Syekh Abdul Qadir Jailani

Intinya jangan mengatur nama anak orang lain meskipun anda sangat ingin melakukannya selama ayah si anak masih ada sebab itu adalah hak prerogatif si ayah saja.

Bahkan si ibu pun secara fikih tidak berhak menentukan nama anak yang dilahirkannya hanya saja si ibu lebih baik dimintai pertimbangan atau usulan agar tidak merasa diabaikan dan sebagai penghargaan padanya yang sudah hamil dan melahirkan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x