LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan Anggota FPI

- 9 Januari 2021, 15:44 WIB
Logo LPSK
Logo LPSK /lpsk.go.id

WARTA SAMBAS RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Edwin mengatakan sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya.

Baca Juga: FPI Ganti Nama Lagi, Bukan ‘Front Persatuan Islam’ Tapi…

"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," kata dia.

Namun, lanjut dia, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1), terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," ucap Edwin.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM: 4 Laskar FPI ‘Dihabisi’ di Dalam Mobil Polisi

Menurut dia, jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x