FPI Ganti Nama Lagi, Bukan ‘Front Persatuan Islam’ Tapi…

- 9 Januari 2021, 14:01 WIB
Front Persatuan Islam
Front Persatuan Islam /.*/Tangkapan layar Twitter

WARTA SAMBAS – Setelah Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), dideklarasikan organisasi penggantinya dengan akronim yang sama, yakni “Front Persatuan Islam”. Tetapi terhitung Jumat 8 Januari 2021, nama itu berubah lagi menjadi “Front Persaudaraan Islam”.

Tim Hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan, perubahan nama ini dilakukan karena “Front Persatuan Islam” sebenarnya sudah ada sebelum Kemerdekaan Indonesia.

“Maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” kata Aziz Yanuar, seperti diberitakan PortalSurabaya.com dalam artikel berjudul “Bukan Front Persatuan Islam, FPI lagi-lagi ganti nama? Penyebabnya Mencengangkan!”, Sabtu 9 Januari 2021.

Seperti diketahui Front Persatuan Islam dideklarasikan 19 tokoh yang di antaranya terdapat Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan sekretarisnya Munarman.

Terdapat juga nama Habib Ali Alattas SKom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos 2021 Sekarang di dtks.kemensos.go.id!!!

Dalam pernyataan persnya, Front Persatuan Islam ini secara tegas menolak keputusan pemerintah yang membubarkan FPI, sebab Surat Keputusan Bersama (SKB) yang digunakan bertentangan dengan Konstitusi RI.

Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan berdasarkan SKB 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI. Salah satu poinnya, untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Maksud salah satu poin SKB yang menjadikan FPI organisasi terlarang itu, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x