FPI Ganti Nama Lagi, Bukan ‘Front Persatuan Islam’ Tapi…

- 9 Januari 2021, 14:01 WIB
Front Persatuan Islam
Front Persatuan Islam /.*/Tangkapan layar Twitter

Baca Juga: 16 Golongan yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Cek dengan Cermat!!!  

Pengumuman SKB tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

SKB 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI tersebut terdiri atas:

  1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 220-4780 Tahun 2020
  2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020
  3. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 690 tahun 2020
  4. Jaksa Agung RI Nomor 264 tahun 2020
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor KB/3/XII/2020, dan
  6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Nomor 320 Tahun 2020

Baca Juga: Wow… Covid-19 Bikin Penangkar Jahe Untung Jutaan Rupiah

Berikut Isi SKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI tersbut:

Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT menimbang:

  1. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
  2. Bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2017 tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
  3. Bahwa keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dna sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
  4. Bahwa kegiatan Ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan uu 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
  5. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat Tipikor, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 diantaranya telah dijatuhi pidana.
  6. Bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah2 masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
  7. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Mengingat:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x