Tangani 1.988 Perkara Judi Online Sejak 2023 hingga 2024, Polisi Tetapkan 3.145 Tersangka

- 30 April 2024, 15:51 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /

WARTA SAMBAS - Sepanjang tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 1.988 perkara kasus judi online telah ditangani oleh Polri. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.145 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 29 April 2024.

Baca Juga: Kemkominfo: sebut 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online

"Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran," sambungnya.

Trunoyudo merinci, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, motif yang dilakukan para pelaku judi online antara lain memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.

Baca Juga: Instruksi Kapolri Sikat Habis Backing-an Judi Online, Suriansyah: Itulah yang Diharapkan Masyarakat 

"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ucapnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah