- SMA/MA/SMK yang memiliki NPSN.
- Ketentuan Akreditasi:
- Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya.
- Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang sesuai dengan ketentuan.
Pemutakhiran data sekolah mulai tanggal 4 Januari 2021. Pihak sekolah dihimbau untuk memeriksa dan verifikasi data sekolah dengan menekan tombol 'update'.***(Enday Suhendar/Pikiranrakyat-Pangandaran)