WNA Dilarang Masuk Indonesia Per 1 Januari 2021, Kecuali Ini…

- 29 Desember 2020, 04:00 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. /Instagram.com/@indonesiaindc

WARTA SAMBAS – Gara-gara munculnya varian baru Coronavirus, Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021.

Varian baru Coronavirus yang dinamai "VUI-202012/01" ini lebih menakutkan lagi. Penyebarannya 70 persen lebih cepat dibandingkan SARS-CoV-2 yang telah membuat berbagai negara di dunia menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Indonesia pun akhirnya juga melakukan larangan terhadap WNA untuk masuk ke Indonesia. "Dari rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno Marsudi, Menteri Luar Negei RI, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Masih Ada WNA yang Boleh Masuk Indonesia, Menlu Retno Ungkap Syaratnya”.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2021? Begini Cara Cepat Verifikasi Ijazah S1…

Retno menjelaskan, pelarangan WNA tersebut lebih pada untuk menghindari masuknya varian baru Covid-19 itu ke Indonesia. Karena berdasarkan data ilmiah, tingkat penyebarannya lebih cepat.

Tetapi, kata Retno, terdapat WNA yang masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, yaitu untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. “Dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Baca Juga: WOW…BTS Rilis Lagu Segini Selama Tahun 2020

Sedangkan bagi WNA yang tiba di Indonesia mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan.

Aturan tersebut di antaranya harus menjalani Tes RT PCR sebelum dan sesampainya di Indonesia. Bila hasilnya negatif, WNA itu wajib melakukan isolasi 5 hari untuk selanjutnya kembali dilakukan RT PCR.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x