WARTA SAMBAS – Banyak anak banyak rezeki. Keyakinan seperti ini tidak berlaku di China. Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan malah didenda hingga 718.080 Yuan atau senilai Rp1,5 Miliar.
Kontan saja, Pasutri tersebut tidak bisa membayar denda dari otoritas China itu. Mereka pun memohon agar uang miliaran rupiah itu bisa diangsur. Tetapi tidak diamini.
Sebagaimana diberitakan FixPekanbaru.com dalam artikel berjudul “Akibat Punya 7 Anak, Suami Istri Ini Kena Denda Rp1,5 Miliar”, Pasutri tersebut tinggal di daerah yang penduduknya dikenal hanya memiliki satu anak.
Pasutri tersebut memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya, anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.
Baca Juga: AWAS!!! 14 Negara Ini sudah Masuk Varian Baru Virus Corona
Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada Pasutri itu.
Otoritas kesehatan setempat lalu mengajukan permohonan ke pengadilan agar membatalkan putusan denda, karena dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Kebijakan dua anak tidak mampu mendongkrak angka kelahiran di negara berpenduduk terbanyak di dunia yang dalam beberapa tahun terakhir ekonominya mengalami pertumbuhan yang sangat pesat itu.
Baca Juga: Memanas, Militer China Usir Kapal Perang AS di Laut Natuna Utara