WARTA SAMBAS - Sekarang ini handphone menjadi kebutuhan bagi sebagian besar manusia dalam hidupnya. Seringkali merasa hampa ketika Hp tertinggal di rumah atau di kantor, dan sebagainya.
Mengingat saat ini Hp sudah menjadi alat komunikasi jarak jauh yang utama dengan pasangan, keluarga, teman, dan rekan kerja. Tak hanya itu, kadang kerap kali kita juga mendapat kenalan baru melalui Hp.
Tak heran jika di mana-mana kita tidak bisa lepas dari Hp, sekali pun di masjid. Terkadang musafir atau mahasiswa, karyawan, dan masyarakat umum kerap memanfaatkan stop kontak listrik yang tersedia untuk mengisi daya baterai (men-charger). Agar Hp-nya bisa digunakan.
Baca Juga: Waspada! Ini 7 Bahaya Kuning Telur untuk Kolesterol
Apalagi jika dalam keadaan darurat atau mendadak sehingga khawatir mengganggu aktivitas lain. Lalu jika kita men-charger Hp di masjid, kemudian ditinggal salat, bagaimana hukumnya?
Atau pun, saat kita secara sengaja datang ke masjid hanya untuk meng-charger Hp karena cuma masjid-lah tempat yang memungkinkan. Apakah diperbolehkan atau sama dengan mencuri?
Men-charger daya baterai Hp di masjid menurut hukum fikih tidak diperbolehkan (Gerbang Fikih, 2019, hal. 141). Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan pengalokasian listrik masjid secara umum.
Seperti yang kita tahu, masjid dalam pengalokasian listrik memiliki tujuannya masing-masing. Kita tidak boleh semena-mena menyalahgunakannya. Meski demikian, kami belum menemukan hukum fikih mengenai men-charger Hp atas izin takmir atau pengurusnya.
Baca Juga: Jika Tak Mau Obesitas, Jangan Pernah Konsumsi Lima Makanan Berikut