Alamak…Awal 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

- 28 Desember 2020, 20:54 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

WARTA SAMBAS – Bagaikan jatuh tertimpa tangga. Sudahlah kesulitan mendapat penghasilan karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah malah menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, seperti diberitakan JurnalGaya.com dalam artikel berjudul “WADUH, Ditengah Masa Pandemi Covid-19 Tarif BPJS Kesehatan Mulai Januari Naik”, dimulai Januari 2021.

Alasan iuran BPJS Kesehatan naik awal tahun depan itu tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yakni untuk menutupi untuk defisit BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Zaman Sekarang, Begini Bentuk Kekerasan Terhadap Wartawan

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik pada 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Bocah Bertelanjang Kaki Curi Uang di Hotel Grand Town, Jumlahnya Fantastis...

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x