UN Dihapus, Kelulusan Tahun Ajaran 2021 Ditentukan Dengan Ini

- 4 Februari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional
Ilustrasi Ujian Nasional /DOK PIKIRAN RAKYAT/

WARTA SAMBAS - Ujian Nasional (UN) dihapus. Demikian pula dengan Ujian Kesetaraan (UK) pada Tahun Ajaran 2021. Asesmen Nasional (AN) pun ditunda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI hingga September mendatang.

Penghapusan UN dan Ujian Keseteraan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021. 

Dilansir WartaSambasRaya.com dari PMJ News, UN dihapus itu didasarkan pada pertimbangan bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih meresahkan masyarakat. 

Baca Juga: Fokus Kemendikbud Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Sesuai Golongan

Dalam SE Mendikbud tersebut juga disebutkan bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke Perguruan Tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus setelah

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan Rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal 'Baik'
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Baca Juga: Mendikbud Luncurkan Sekolah Penggerak Wujudkan Visi Indonesia Miliki SDM Unggul

Adapun bentuk ujian yang dilaksanakan satuan pendidikan dalam bentuk

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai Rapor, nilai sikap perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).
  2. Penugasan
  3. Tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Baca Juga: Kerensia Valeria Emang Keren: Orang Indonesia Pertama Peraih Emas Olimpiade Bahasa Inggris

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x