Mahasiswa yang Ikut 'Kampus Mengajar 2021' akan Digaji Rp700 Ribu per Bulan plus Diskon UKT, Cek Syaratnya...

- 11 Februari 2021, 19:53 WIB
Mahasiswa yang Ikut 'Kampus Mengajar 2021' akan Digaji Rp700 Ribu per Bulan plus Diskon UKT, Cek Syaratnya...
Mahasiswa yang Ikut 'Kampus Mengajar 2021' akan Digaji Rp700 Ribu per Bulan plus Diskon UKT, Cek Syaratnya... /

WARTA SAMBAS – Kampus Mengajar 2021, program yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan gaji Rp700 Ribu per bulan plus satu kali diskon atau potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal Rp2,4 Juta.

Gaji atau uang saku per bulan dan diskon UKT tersebut tertuang dalam panduan program Kampus Mengajar 2021 seperti dilansir laman resmi Kemendikbud.

Selain itu, mahasiswa yang mau mengikuti program Kampus Mengajar 2021 ini juga akan mendapat insentif berupa konversi 12 Sistem Kredit Semester (SKS) untuk memenuhi syarat penyelesian gelar sarjana.

Setelah menjalankan tugasnya dalam progam teranyar Kemendikbud di masa pandemi Covid-19 ini, mahasiswa juga akan mendapatkan Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar 2021.

"Saya mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama 12 minggu,” kata Nadiem Makarim, Mendikbud seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Mandikbud Nadiem Makarim Tantang Mahasiswa Seluruh Indonesia, Berani Tidak...?

Ajakan yang dimaksud Nadiem tersebut, yakni untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Sekolah Dasar (SD), terutama di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). “Sekaligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial," katanya.

Adapun persyaratan untuk menjadi peserta program Kampus Mengajar 2021 ini, terdiri atas:

  1. Mahasiswa aktif minimal Semester 5
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4
  3. Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya
  4. Mempunyai catatan baik atau tidak bermasalah di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi
  5. Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x