Praktek Aborsi di Bekasi, Orang Tua Ditetapkan sebagai Tersangka

- 11 Februari 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. //Pixabay

WARTA SAMBAS - Aborsi merupakan suatu tindakan menhilangkan nyawa seseorang meski masih dalam kandungan. Oleh karenanya, praktek seperti ini dilarang. Seperti yang terjadi di  Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. 

Tersangka utama pelaku aborsi merupakan pasangan suami istri. Dan para tersangka yang melakukan tindakan aborsi bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Begini Motifya 

"Sudah kami amankan, tersangka IR yang melakukan tindakan aborsi ini bukan seorang tenaga kesehatan, tidak memiliki kompetensi juga untuk melakukan aborsi. Hanya saja pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun sejak tahun 2000," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, kemarin.

Kombes Yusri menjelaskan dalam melakukan aksinya, tersangka IR menetapkan aturan khusus sehingga tidak semua pasien akan diterima untuk melakukan tindakan aborsi secara ilegal tersebut.

Baca Juga: Bongkar Praktek Aborsi, Polisi Amankan 3 Tersangka

"Ia menetapkan aturan dimana hanya menerima aborsi dengan usia janin 8 minggu ke bawah karena bentuknya masih gumpalan darah ya, jika sudah di atas 8 minggu atau lebih dari dua bulan, tidak diterima karena alat-alat yang dipunya itu terbatas. Ia juga menggunakan obat serta zat kimia untuk menghancurkan janin tersebut. Tarif aborsi 5 juta rupiah," lanjutnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka IR bersama sang suami juga bekerjasama dengan para calo untuk bisa mendapatkan pasien yang akan melakukan aborsi. Nantinya, pembayaran dari pasien akan dibagi rata untuk calo dan juga IR sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi.

Baca Juga: Bongkar Praktek Aborsi, Polisi Amankan 3 Tersangka

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x