Edarkan Sabu, Seorang Pria di Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya Ditangkap

- 15 Juli 2023, 13:19 WIB
Terduga pengedar narkoba jenis sabu SI (44) warga Dusun Batu Ampar Tengah yang ditangkap polisi
Terduga pengedar narkoba jenis sabu SI (44) warga Dusun Batu Ampar Tengah yang ditangkap polisi /

WARTA SAMBAS - Sat Reskrim Polsek Batu Ampar Polres Kubu Raya menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SI (44) warga Dusun Batu Ampar Tengah, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya pada Selasa 11 Juli 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, personil Polsek Batu Ampar mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar yang dibalut dengan tisu dan disimpan di dalam kotak rokok.

Baca Juga: DJ Joice Tersangka Narkoba, Tertangkap Pesta Sabu di Indekosnya

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Reskrim Polsek Batu Ampar, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti. Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku petugas berhasil mengamankan SI di tepi Jalan Kharya Bhakti Batu Ampar Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Ade melanjutkan, Narkoba jenis sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,28 gram," kata Ade, Jumat 14 Juli 2023.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang dilapisi oleh tisu di saku depan baju yang digunakan oleh pelaku, saat dilakukan interogasi SI mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya SI dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.

Baca Juga: Bentrokan Berdarah di Kota Pontianak, Polisi: Diduga karena Penyanderaan terkait Bisnis Narkoba

Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial SAM di wilayah kampung beting, Pontianak Timur sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jika sabu tersebut berhasil di jual SI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).

"SI memesan dua paket sabu tersebut dengan cara menghubungi SAM melalui telepon seluler, selanjutnya uang sebesar RP. 1.500.000 di transfer SI ke rekening SAM. Selanjutnya SAM mengirim barang tersebut dengan cara pergi ke pelabuhan rasau jaya kemudian memaketkan barang tersebut melalui speed tambang yang menuju ke batu ampar, kemudian SI mengambil paket yang dikirim SAM di dermaga batu ampar," jelas Ade.

Ade Menambahkan, Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x