WARTA SAMBAS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) batal menangani aliran dana transaksi Narkoba Rp120 Triliun yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Alasan Polri batal menangani aliran dana transaksi Narkoba Rp120 Triliun karena PPATK sudah menyerahkan kasus ini ke Penyidik lain.
"(Perkara) sudah diserahkan PPATK ke Penyidik lain, bukan ke Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 12 Oktober 2021.
Kendati batal menangani kasus aliran dana transaksi Narkoba Rp120 Triliun, bukan berarti Polri tidak lagi bekerjasama dengan PPATK.
Krisno memastikan Penyidik Dittipidnarkoba akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada peredaran obat-obat keras ilegal.
Sinergitas Polri dengan PPATK ini, misalnya dalam pengungkapan 2 pabrik obat keras ilegal di DI Yogyakarta pada 21-22 September 2021 lalu.
"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk terus meningkatkan kerjasama dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, melalui optimalisasi penyidikan TPPU," jelas Krisno.