Diberitakan sebelumnya, aliran transaksi Narkoba Rp120 Triliun libatkan korporasi dan individu. Bukan hanya di dalam tetapi juga luar negeri.
Baca Juga: Bandar Narkoba Saleh Kurap Kabur dari Lapas, Farhan: Menjebol Atap Sel
Fakta aliran transaksi Narkoba Rp120 Triliun libatkan korporasi dan individu ini diungkapkan PPATK.
Semua aliran transaksi Narkoba Rp120 Triliun libatkan korporasi dan individu tersebut tercatat secara detail oleh PPATK.
"Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala PPATK.
Jumlah tersebut, lanjut Dian Ediana Rae, merupakan akumulasi selama periode 5 tahun sejak 2016 sampai 2020.
Menurut Dian, jumlah tersebut masih terbilang rasional dan wajar, jika dibandingkan transaksi keuangan baik dari usaha halal maupun haram.
Jumlah transaksi yang berhasil diidentifikasi PPATK tersebut, bukan hanya perputaran dalam negeri, tetapi juga keluar-masuk luar negeri.
"Kalau kita bicara kegiatan Narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri," pungkas Dian.***