DPR Sebut Tugas dan Fungsi PPATK Menyimpang

- 24 Maret 2021, 18:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani / Pikiran Rakyat/


WARTA SAMBAS - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai melanggar tugas dan fungsinya sebagai intelijen keuangan.

Hal tersebut ditunjukkan PPATK saat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, PPATK harus memahami tugas dan fungsinya sebagai intelijen keuangan yang kerjanya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Terkait dengan keterangan-keterangan publik dan media yang disampaikan Kepala PPATK mengenai kasus rekening FPI kasus lintas negara, PPATK bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Kisah Megawati Melestarikan Alam Dibukukan

Arsul mempertanyakan apakah sikap PPATK itu merupakan kewajiban hukum atau hanya ikut-ikutan saja karena FPI sebagai kelompok yang berseberangan dengan pemerintah lalu PPATK sebagai lembaga dalam rumpun kekuasaan ikut membuka hal-hal terkait dengan FPI.

Dilansir dari laman Antara, PPATK sebagai unit intelijen finansial tugasnya diatur dalam UU No. 8/2010, yaitu analisis dan laporan terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimiliki PPATK diteruskan kepada penyidik.

"Di dalam Pasal 47 UU No. 8/2010 memandatkan PPATK membuat dan melaporkan tiap 6 bulan kepada Presiden dan DPR. Namun, tidak disebutkan pelaksanaan tugas tersebut disampaikan kepada publik," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, di dalam UU No. 9/2013, langkah pemblokiran rekening terkait dengan tindak terorisme tidak diumumkan kepada publik.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x