Politikus PPP itu menegaskan bahwa siapa pun dan apa pun posisi politiknya terhadap pemerintah tidak boleh mendapatkan perlakuan yang tidak setara atau unequal treatment.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan PPATK terkait dengan relevansi membekukan 92 rekening FPI dan afiliasinya. Pasalnya, kalau mengacu pada UU No. 8/2010, objek TPPU adalah hasil kejahatan yang diduga dari tindak pidana.
"Karena berdasarkan informasi (dari 92 rekening itu) ada rekening pribadi dan keluarga. Kalau membaca UU Ormas, ormas yang dibekukan maka bukan berarti dana ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan, tidak ada ketentuan itu sehingga apa relevansi penyitaan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan pernyataan bahwa belum menemukan unsur-unsur pidana terkait dengan 92 rekening tersebut.
Baca Juga: Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Ini Kata Megawati
Oleh karena itu, dia menyarankan agar PPATK membuka blokir rekening-rekening tersebut karena menyangkut miliki pribadi dan untuk memenuhi semangat keadilan restoratif.
"Dibuka saja karena itu adalah rekening pribadi menyangkut orang tersebut, kasihan. Misalnya, dana kita ada di rekening tersebut (yang terblokir) maka kesulitan penuhi kebutuhan," ujarnya.***