PPATK Sudah Rampungkan Pemeriksaan 92 Rekening FPI, Ini Hasilnya...

- 1 Februari 2021, 06:05 WIB
Dian Ediana Rae, Ketua PPATK
Dian Ediana Rae, Ketua PPATK /Foto: ppatk.go.id/Humas/Picasa/

WARTA SAMBAS - Pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak yang terafiliasi, sudah rampung. Hasilnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan beberapa rekening bermasalah. 

"Ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti Penyidik Polri dengan proses pemblokiran, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian Ediana Rae, Ketua PPATK, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Minggu 31 Januari 2021. 

Dian tidak merinci perbuatan seperti apa yang dimaksudkannya itu. Ia hanya memastikan akan mendukung dan berkoordinasi dengan Penyidik mengenai dugaan melawan hukum tersebut. 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Masih Hajar FPI yang Sudah 'Almarhum', Sekarang Masalah Ini...

Kendati sudah merampungkan pemeriksaannya, PPTAK tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Tindakan penghentian transaksi oleh PPATK, jelas Dian, dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Komnas HAM: Hasil Investigasi Penembakan Anggota FPI Sudah Diserahkan ke Presiden

Diberitakan sebelumnya, PPATK memberhentikan sementara rekening FPI didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah