Aksi Protes Berujung Pidana, Anggota DPR RI Minta 2 IRT Menyusui di Dusun Eat Nyiur Segera Dibebaskan

- 22 Februari 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /pexels/RODNAE Production

WARTA SAMBAS - Kesal pihak pabrik lebih memilih memperkerjakan orang luar dibanding warga setempat serta dampak polusi, 2 dari 4 orang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa ditahan atas kasus aksi protesdengan melempar batu ke pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur. 

Ironisnya, IRT yang ditahan bersama dengan bayinya yang masih menyusui. Keempat IRT itu harus menyusui anaknya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Gagal Lepas Landas, Lion Air JT 261 Batalkan Penerbangan ke Surabaya! Sang Pilot Ungkap Ini Jadi Penyebabnya

Menilai kasus ini diluar batas, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menecam dan meminta segera untuk membebaskan IRT tersebut dengan landasan hukum aspek-aspek humanis harus pidana seperti itu harus dipertimbangkan.

Mengingat para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya, terlebuh hanya menuntut haknya sebab polusi pabrik yang mengganggu kesehatan seperti yang dikutip dari Pikiranrakyat-cianjur.com dalam artikel Viral Seorang Ibu Ditahan Bersama Bayinya, Sahroni: Tak Dibenarkan Kalau Tindakan Ini Berakhir di Tahanan bersumber dari Antara, Senin, 22 Februari 2021. 

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka harus menyusui di penjara,” ujar Sahroni.

Baca Juga: Tudingan Radikalisme, Din Syamsuddin : Sangat Tidak Kaget, yang Dituduhkan Itu Tidak Faktual

“Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” sambung Sahroni.

Para IRT itu sebelumnya dituduh melakukan perusakan yang tidak bijaksana kemudian berujung hukuman penjara.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: cianjur.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x