Berita WARTA SAMBAS Hari Ini

Nusantara

Pemerintah Berlakukan Denda Rp350 juta dan Penjara 3 Tahun Bagi Pelaku Penyebar Hoaks soal Covid-19

13 Maret 2021, 15:14 WIB

Diberlakukannya denda ini apabila penyebar berita hoaks terbukti menyebarkan berita tidak benar tentang Covid-19 di Malaysia.

Terpopuler

Kabar Daerah

x