Pemerintah Berlakukan Denda Rp350 juta dan Penjara 3 Tahun Bagi Pelaku Penyebar Hoaks soal Covid-19

- 13 Maret 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online.
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online. /Pixabay

WARTA SAMBAS - Sejak awal kemunculannya hingga saat ini, berita bohong atau hoaks soal Covid-19 terus bertebaran. Menyikapi hal itu, pemerintah Malaysia memberlakukan tindakan tegas berupa denda 100.000 ringgit atau Rp350 juta. 

Diberlakukannya denda ini apabila penyebar berita hoaks terbukti menyebarkan berita tidak benar tentang Covid-19 di Malaysia. 

Baca Juga: Berusia 96 Tahun, Mantan PM Malaysia Mahatir Mohamad Jadi Penerima Vaksin Tertua

Jika pelaku penyebar hoaks Covid-19 di Malaysia itu tidak bisa membayar denda sekira Rp350 juta, mereka akan diberi ganjaran maksimal 3 tahun penjara.

Melansir dari PikiranRakyat-Indramayu.com dalam artikel WASPADA! Sebarkan Hoaks Covid-19 di Malaysia Akan Didenda Rp350 Juta, Berikut Penjelasannya bersumber dari World of Buzz, peraturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 12 Maret 2021.

Landasan peraturan tersebut adalah Emergency (Essential Powers) (No. 2) Ordinance 2021 dalam Lembaran Pemerintahan Federal Malaysia.

Peraturan itu berlaku bagi mereka baik pelaku tersebut tengah berada di Malaysia maupun di luar Malaysia.

Orang yang menyebarkan konten hoaks tersebut diganjar dengan peraturan itu asalkan berita yang disebarkannya mempengaruhi Malaysia atau warga negara Malaysia.

Jika terbukti bersalah, pengadilan setempat bisa memerintahkan agar konten hoaks tersebut dihapus oleh pelaku.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x