Pemerintah Berlakukan Denda Rp350 juta dan Penjara 3 Tahun Bagi Pelaku Penyebar Hoaks soal Covid-19

- 13 Maret 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online.
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online. /Pixabay

Baca Juga: OMG!!! Ketua DPD RI La Nyalla Baru Tahu Kalau 20 Persen Wilayah Kalimantan Barat Pakai Listrik Malaysia

Menurut Kantor Berita Malaysia, Bernama (Pertubuhan Berita Nasional Malaysia), konten Covid-19 yang dikategorikan hoaks mencakup setiap berita, informasi, data, dan laporan yang keliru baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun bentuk konten tersebut bisa berupa tulisan, audio, gambar, atau bentuk lainnya yang menyugestikan sesuatu.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah