Pemerintah Berlakukan Denda Rp350 juta dan Penjara 3 Tahun Bagi Pelaku Penyebar Hoaks soal Covid-19

- 13 Maret 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online.
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online. /Pixabay

WARTA SAMBAS - Sejak awal kemunculannya hingga saat ini, berita bohong atau hoaks soal Covid-19 terus bertebaran. Menyikapi hal itu, pemerintah Malaysia memberlakukan tindakan tegas berupa denda 100.000 ringgit atau Rp350 juta. 

Diberlakukannya denda ini apabila penyebar berita hoaks terbukti menyebarkan berita tidak benar tentang Covid-19 di Malaysia. 

Baca Juga: Berusia 96 Tahun, Mantan PM Malaysia Mahatir Mohamad Jadi Penerima Vaksin Tertua

Jika pelaku penyebar hoaks Covid-19 di Malaysia itu tidak bisa membayar denda sekira Rp350 juta, mereka akan diberi ganjaran maksimal 3 tahun penjara.

Melansir dari PikiranRakyat-Indramayu.com dalam artikel WASPADA! Sebarkan Hoaks Covid-19 di Malaysia Akan Didenda Rp350 Juta, Berikut Penjelasannya bersumber dari World of Buzz, peraturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 12 Maret 2021.

Landasan peraturan tersebut adalah Emergency (Essential Powers) (No. 2) Ordinance 2021 dalam Lembaran Pemerintahan Federal Malaysia.

Peraturan itu berlaku bagi mereka baik pelaku tersebut tengah berada di Malaysia maupun di luar Malaysia.

Orang yang menyebarkan konten hoaks tersebut diganjar dengan peraturan itu asalkan berita yang disebarkannya mempengaruhi Malaysia atau warga negara Malaysia.

Jika terbukti bersalah, pengadilan setempat bisa memerintahkan agar konten hoaks tersebut dihapus oleh pelaku.

Baca Juga: Polda Kalimantan Barat Tempatkan Anjing Pelacak di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Tak hanya itu, pengadilan juga bisa memerintahkan pelaku untuk mengeluarkan permintaan maaf kepada publik.

Jika menolak¸ akan ada denda tambahan yakni 50 ringgit atau sekira Rp175.000, penjara maksimal 1 tahun, atau keduanya.

Untuk pelanggaran berkelanjutan, akan ada denda maksimal 1.000 ringgit atau sekira Rp3.500.000 per hari.

Orang mengunggah konten yang terindikasi hoaks Covid-19 mempunyai waktu 1x24 jam untuk menghapusnya.

Kepolisian Malaysia akan diberi akses pada data orang-orang yang terindikasi menyebarkan konten hoaks di internet.

Baca Juga: 10 TKI Ilegal Terciduk Satgas Pamtas di 'Jalur Tikus' Perbatasan Indonesia-Malaysia

Mereka berwenang untuk menangkap siapa saja yang diyakini telah melakukan penyebaran konten hoaks tersebut.

“Para petugas berwenang menegakkan, menginvestigasi, dan melakukan inspeksi (terhadap konten yang diduga hoaks),” demikian tertulis dalam peraturan itu.

“Petugas yang melakukan pencarian harus diberi akses ke data yang terkomputerisasi baik yang disimpan di komputer maupun yang dilengkapi dengan kata sandi tertentu, kode eksripsi, kode deskripsi, perangkat lunak, atau perangkat keras yang membutuhkan pemahaman menyeluruh mengenai data yang terkomputerisasi,’ demikian tertulis.

Baca Juga: OMG!!! Ketua DPD RI La Nyalla Baru Tahu Kalau 20 Persen Wilayah Kalimantan Barat Pakai Listrik Malaysia

Menurut Kantor Berita Malaysia, Bernama (Pertubuhan Berita Nasional Malaysia), konten Covid-19 yang dikategorikan hoaks mencakup setiap berita, informasi, data, dan laporan yang keliru baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun bentuk konten tersebut bisa berupa tulisan, audio, gambar, atau bentuk lainnya yang menyugestikan sesuatu.***

Editor: Yuniardi

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah