Pemerintah Berlakukan Denda Rp350 juta dan Penjara 3 Tahun Bagi Pelaku Penyebar Hoaks soal Covid-19

- 13 Maret 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online.
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online. /Pixabay

Baca Juga: Polda Kalimantan Barat Tempatkan Anjing Pelacak di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Tak hanya itu, pengadilan juga bisa memerintahkan pelaku untuk mengeluarkan permintaan maaf kepada publik.

Jika menolak¸ akan ada denda tambahan yakni 50 ringgit atau sekira Rp175.000, penjara maksimal 1 tahun, atau keduanya.

Untuk pelanggaran berkelanjutan, akan ada denda maksimal 1.000 ringgit atau sekira Rp3.500.000 per hari.

Orang mengunggah konten yang terindikasi hoaks Covid-19 mempunyai waktu 1x24 jam untuk menghapusnya.

Kepolisian Malaysia akan diberi akses pada data orang-orang yang terindikasi menyebarkan konten hoaks di internet.

Baca Juga: 10 TKI Ilegal Terciduk Satgas Pamtas di 'Jalur Tikus' Perbatasan Indonesia-Malaysia

Mereka berwenang untuk menangkap siapa saja yang diyakini telah melakukan penyebaran konten hoaks tersebut.

“Para petugas berwenang menegakkan, menginvestigasi, dan melakukan inspeksi (terhadap konten yang diduga hoaks),” demikian tertulis dalam peraturan itu.

“Petugas yang melakukan pencarian harus diberi akses ke data yang terkomputerisasi baik yang disimpan di komputer maupun yang dilengkapi dengan kata sandi tertentu, kode eksripsi, kode deskripsi, perangkat lunak, atau perangkat keras yang membutuhkan pemahaman menyeluruh mengenai data yang terkomputerisasi,’ demikian tertulis.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah