Terlibat Pungli di Rutan, KPK Berhentikan 66 Orang Pegawainya

- 25 April 2024, 15:37 WIB
Dua pegawai KPK pengendali pungli di rutan
Dua pegawai KPK pengendali pungli di rutan /Dok KPK/

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman kepada 66 orang pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Puluhan pegawai tersebut kini telah dipecat atau diberhentikan.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Eks Penyidik Minta Ketua KPK Mundur karena Terancam Hukuman Seumur Hidup

Menurut Ali, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian.

Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tuturnya.

Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internalnya.

Baca Juga: KPK Panggil Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x