Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya…

- 10 Maret 2021, 13:29 WIB
Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya…
Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya… /Tangkapan Layar YouTube/

WARTA SAMBAS – Uang pendaftaran selalu saja menjadi syarat mutlak untuk mengikuti atau menjadi peserta lomba yang menjanjikan hadiah sejumlah uang tunai, tropi dan piagam penghargaan.

Selama ini kebanyakan orang menganggapnya sah-sah saja, lantaran uang pendaftaran itu digunakan panitia pelaksana untuk hadiah bagi para pemenang lomba.

Bagaimana hukumnya dalam Islam? Hal ini dijelaskan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya dalam ceramahnya masing-masing yang diunggah di kanal YouTube.

Dalam ceramahnya di Gedung Olah Raya (GOR) Batu Tupang Kota Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 17 Oktober 2018 lalu yang kemudian diunggah di kanal YouTube VONI-MF, UAS menegaskan, apapun jenis perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari pesertanya, lalu panitia perlombaan mengumpulkan uang pendaftaran tersebut untuk diberikan sebagai hadiah kepada pemenang, itu adalah perjudian.

Baca Juga: Jemaah Ngakak! UAS Cerita Tentang Buaya Hewan Setia

UAS mengatakan, perlombaan kicau burung yang memungut uang pendaftaran bagi pesertanya dan uang itu kemudian diberikan kepada siapa yang burungnya lebih bagus dan menang, adalah bentuk judi yang diharamkan.

"Dikumpulkan uang 100 Ribu (dari setiap peserta). Nanti siapa yang paling bagus dapat 500 Ribu, siapa yang kurang bagus dapat 300 Ribu, 200 Ribu untuk biaya operasional, maka itu judi," jelas UAS.

Bukan hanya lomba burung berkicau, lomba lomba lain dengan sistem seperti itu, menurut UAS, juga masuk kategori perjudian. "Begitu juga dengan main futsal. Siapa yang menang gratis, yang kalah membayar permain, Judi," kata UAS.

Olehkarenanya, UAS meminta umat Islam untuk menghentikan sistem permainan atau perlombaan yang memungut biaya pendaftaran, atau yang menang gratis dan yang kalah bayar, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV YouTube VONI-MF


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x