Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya…

- 10 Maret 2021, 13:29 WIB
Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya…
Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya… /Tangkapan Layar YouTube/

Baca Juga: UAS Baru Tau Mengapa Ada Istilah ‘Buaya Darat’

UAS mengatakan orang yang mengikuti lomba, khususnya lomba burung berkicau, dosanya berlipat. "Pertama (dosa) main judi, yang kedua (dosa) menyiksa burung. Burung diletakkan dalam sarang sejak akhir baligh tidak pernah jumpa perempuan," katanya disambut tawa para jemaah yang hadir.

Sependapat dengan UAS, ulama Cirebon asal Blitar Buya Yahya juga mengatakan seperti itu. Bahwa apapun bentuk perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari pesertanya, lalu kemudian uang tersebut dipakai untuk memberikan hadiah kepada pemenang, maka itu adalah perjudian dan hukumnya haram.

Bagaimana caranya perlombaan seperti itu bisa menjadi halal, maka dikatakan Buya dalam unggahan kanal Al Bahjah TV di Youtube, perlombaan itu pun harus ada Muhallil, peserta lomba yang mempunyai kekekuatan yang sama dengan peserta lain, yang mendaftar gratis.

"Cari beberapa orang yang tidak usah pakai bayar pendaftarannya. Dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: LGBT di Mata Buya Yahya: Kalau Melihat Saudara Kita Sakit, Masak Kita Biarkan Begitu Saja

"Begini, saya dengan Anda berlomba. Saya bayar, Anda bayar. Yang menang mengambil ya kan namanya judi. Agar saya dengan Anda tidak judi, ambil satu orang sama jago untuk ikut berlomba (tanpa membayar). Kalau sudah begini berarti dia (orang ketiga) namanya Muhallil yang menjadikan pertandingan halal," terang Buya Yahya. 

Selain itu, Buya Yahya juga mengatakan, kalau ada perlombaan sebaiknya didahulukanlah lomba-lomba yang halal dan beradab. Tidak bertentangan dengan akidah dan akhlak.

Baca Juga: Bosan Dengar Ceramah Agama? Ini Tips dari Buya Yahya

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV YouTube VONI-MF


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah