Politikus PDIP Desak Kasus Penyerobotan Tanah PTPN Diproses hingga Pengadilan

- 22 Februari 2021, 05:30 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Wayan Sudirta
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Wayan Sudirta / Antara/

WARTA SAMBAS - Guna memberikan efek jera kepada masyarakat, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Wayan Sudirta mendesak kasus dugaan penggunaan lahan milik PTPN tanpa izin harus diproses hukum demi menjaga keutuhan aset negara.

"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," kata Wayan kepada wartawan, Minggu 21 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Upaya ini juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip "equality before the law" atau kesamaan warga negara di depan hukum.

"Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekat-nya aset negara," ujarnya.

Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Danau saat Main Banjir di Malam Minggu

Menurut dia, kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku maka bisa menjadi contoh untuk ditiru calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.

"Janganlah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara, kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelaku-nya ditahan," tuturnya.

Karena polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, Wayan meminta untuk mempercayakan penanganan kasus itu kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya.

"Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun," imbuh-nya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x